Jumat, 27 Mei 2011

Fakta dan Opini

A. TUJUAN PEMBELAJARAN
1.Melalui proses menyimak berita siswa dapat mencatat pokok-pokok isi berita
2.Melalui proses menyimak siswa dapat membedakan kalimat yang berupa fakta dan yang berupa opini (pendapat)
3.Melalui proses Tanya jawab siswa mampu menentukan kalimat yang berupa fakta dan opini

Materi Pembelajaran

Teknologi telekomunikasi dan informasi terus berkembang, baik melalui
media cetak maupun media elektronik. Oleh sebab itu, kita harus mampu
menyimak secara kritis agar tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan
dan tidak sesuai dengan budaya bangsa. Perkembangan telekomunikasi akan
semakin meningkat dengan dimunculkannyaberbagai sarana dan prasaranayang memadai, baik melalui telepon,televisi, radio, pager, internet, dan sebagainya. Informasi-informasi tersebut jelas memberikan dampak positif dan negatif kepada masyarakat.

Dampak positif dari teknologi adalah wawasan bertambah, kita bisa melihat kondisi negara lain tanpa beranjak dari tempat duduk. Sedangkan dampak negatifnya adalah hal-hal negatif itu bisa mempengaruhi psikologi kita, seperti pembunuhhan, pencabulan, perampokan, dan lain-lain.

Berbagai informasi tersebut dapat diperoleh dari berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Untuk informasi dari media cetak, kita dapat membaca informasi dari dalam media tersebut. Sedangkan untuk menangkap berita/informasi dari media elektronik (khususnya radio dan televisi) kita harus mendengarkannya dengan saksama. Artinya, mengikuti jalan pikiran sang pembicara dengan sungguh-sungguh.

Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta Dideklarasikan

Sebanyak 31 “Radio Komunitas” di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (6/5), mendeklarasikan berdirinya Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta JRKY).Pendeklarasian di Gedung DPRD DIY,Jalan Malioboro tersebut, didukung 23 organisasi nonpemerintah.

Pernyataan deklarasi dibacakan Surowo (dari Radio Balai Budaya Minomartani). Sebelum pembacaan deklarasi, diadakan dialog publik tentang radio komunitas. Setidaknya empat pembicara yang tampil,masing-masing Danil Sunandar (perwakilan radio warga), YS.Matyastiadi (perwakilan radio kampus), Martinus Ujianto (perwakilan
lembaga swadaya masyarakat), dan Nur Achmad Affandi (Wakil Ketua DPRD DIY).
Dialog menyimpulkan, kehadiran radio komunitas merupakan proses pemberdayaan secara mandiri. Sayangnya, negara tidak memberi ruang gerak dan malah cenderung represif terhadap mereka. Tindakan represif berupa sweeping justru sebuah upaya yang menghambat pemberdayaan rakyat mengelola informasi.Nur Achmad Affandi berkomentar, dengan berdirinya JRKY,diharapkan upaya penyadaran terhadap aparat pemerintah semakin gencar. “Selama ini, aparat pemerintah belum sepenuhnya melihat radio
Judul Sumber Pokok-pokok Isi Berita Apa Siapa Di Mana Kapan Mengapa Bagaimana
.... Kompas,7 Mei 2007 .... .... Yogyakarta .... .... ....4Bahasa dan Sastra Indonesia SMA dan MA Kelas XII Program IPA – IPS komunitas sebagai bagian dari partisipasi masyarakat membangun komunitasnya. Mereka baru melihatnya dari satu sisi,” papar wakil rakyat dari PKB itu.

Koordinator JRKY, Adam Agus S., menjelaskan agenda utama yang mendesak diperjuangkan adalah terakomodasinya lembaga penyiaran komunitas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU yang akan dibahas DPR dan Pemerintah pertengahan Mei 2002, sama sekali tidak merangkum keberadaan radio komunitas. Pemerintah
menolak pencantuman lembaga penyiaran komunitas, dengan alasan radio komunitas tergolong gelap sehingga harus di-sweeping. Padahal, kata Adam, radio komunitas telah berkembang sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat dalam mengelola informasi.

Dengan kekuatan pemancar 10 watt, radio komunitas di Yogyakarta mampu memberi layanan informasi kepada komunitas tertentu, baik geografis maupun sesama kepentingan.

“Saat ini tercatat 31 radio komunitas di DIY yang menyatakan
tergabung dalam JRKY. Akan tetapi, sesungguhnya, secara riil di
lapangan jumlahnya berkisar 50. Radio semacam itu terus menjamur
sejak tahun 1997 hingga sekarang,” tandas Agam.
(Sumber: harian Kompas , 7 Mei 2007, dengan perubahan seperlunya)

2. Memilah antara Fakta dan Pendapat

Fakta adalah keadaan, kejadian, atau peristiwa yang benar dan bisa dibuktikan. Termasuk di dalamnya ucapan pendapat atau penilaian orang atas sesuatu. Dalam kode etik jurnalistik, pasal 3 ayat (30) dijelaskan antara lain,“…di dalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia harus membedakan antara kejadian (fact) dan pendapat (opini) sehingga tidak mencampuradukkan yang satu dengan yang lain untuk mencegah penyiaran berita-berita yang diputarbalikkan atau dibubuhi secara tidak wajar.”

Pendapat juga disebut opini. Dikenal public opinion atau pendapat umum dan general opinion atau anggapan umum. Opini merupakan persatuan (sintesis) pendapat-pendapat yang banyak; sedikit banyak harus didukung orang banyak baik setuju atau tidak setuju; ikatannya dalam bentuk perasaan/emosi;dapat berubah; dan timbul melalui diskusi sosial.

Berdasarkan catatan pokok-pokok isi berita dapat dibedakan antara fakta
dan pendapat dalam teks yang dibacakan oleh teman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar